Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang
Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
a.
Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan
kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap
generasi muda warga Karang Taruna dalam
mencegah, menagkal, menanggulangi dan mengantisipasi
berbagai masalah sosial.
b.
Terbentuknya jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda warga Karang Taruna
yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna.
d.
Termotivasinya setiap generasi
muda warga Karang Taruna untuk mampu
menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.
Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang
Taruna dalam rangka mewujudkan taraf
kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f.
Terwujudnya Kesejahteraan Sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda
di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya
sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi
masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g.
Terwujudnya pembangunan kesejahteraan
sosial generasi muda di desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan
komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Setiap Karang Taruna mempunyai
tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan
social terutama yang dihadapi generasi
muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a.
Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b.
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif,
terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d.
Penyelenggara kegiatan pengembangan
jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e.
Penanaman pengertian, memupuk
dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.
Pemupukan kreatifitas generasi
muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab
sosial yang bersifat rekreatif, kreatif,
edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi
kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h.
Penyelenggara rujukan, pendampingan,
dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i.
Penguatan sistem jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor
lainnya.
j.
Penyelenggara usaha-usaha pencegahan
permasalahan sosial yang aktual.
Peraturan Baru Pedoman Karang Taruna
Dengan terbitnya Permensos 77 Tahun 2010 tentang Pedoman
Dasar Kaang Taruna maka Permnesos tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku.






0 komentar:
Posting Komentar