ANGGARA
DASAR
dan
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KARANG
TARUNA
AD/ART Karang Taruna di atur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 yang ditanda tangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Bp. H. Bachtiar Chamsyah, SE yang isi sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud
dengan :
1.
Karang Taruna adalah Organisasi
Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan
terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2.
Anggota Karang Taruna adalah setiap
generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada
didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3.
Komunitas Adat Sederajat adalah
warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh
wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.
4.
Majelis Pertimbangan Karang Taruna (
MPKT ) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh
masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang
tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1)
Setiap Karang Taruna berdasarkan
Pancasila
2)
Tujuan Karang Taruna adalah :
a.
Terwujudnya pertumbuhan dan
perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang
Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai
masalah sosial.
b.
Terbentuknya jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian
serta berpengetahuan.
c.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d.
Termotivasinya setiap generasi muda
warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat
persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.
Terjalinnya kerjasama antara
generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan
sosial bagi masyarakat.
f.
Terwujudnya kesejahteraan sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia
pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g.
Terwujudnya pembangunan
kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas dat
sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
1)
Setiap Karang Taruna berkedudukan di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2)
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas
poko secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya
untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang
dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya,
3)
Setiap Karang Taruna melaksanakan
fungsi :
a.
Penyelenggara Usaha Kesjahteraan
Sosial.
b.
Penyelenggara Pendidikan dan
Pelatihan Bagi Masyrakat.
c.
Penyelenggara pemberdayaan
masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu
dan terarah serta berkesinambungan.
d.
Penyelenggara kegiatan pengembangan
jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
e.
Penanaman pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f.
Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.
Pemupukan kreatifitas generasi muda
untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif,
kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya
secara swadaya.
h.
Penyelenggara rujukan, pendampingan,
dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i.
Penguatan sistem jarngan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j.
Penyelenggara usaha-usaha pencegahan
permasalahan sosial yang aktual.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1)
Keanggotaan Karang Taruna menganut
sistim stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45
tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2)
Setiap generasi muda dalam
kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama
tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin,
kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
1)
Keanggotaan Karang Taruna diatur
berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat setemapat.
2)
Untuk memantapkan komunitas,
kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang taruna, dapat
dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional
sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para
pengurus disetiap lingkup masing-masing.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1)
Pengurus Karang Taruna dipilih
secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan
memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c.
Dapat membaca dan menulis.
d.
Memiliki pengalaman serta aktif dalam
kegiatan Karang Taruna.
e.
Memiliki pengetahuan dan ketrampilan
berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang sosial.
f.
Sebagai warga penduduk setempat dan
bertempat tinggal tetap.
g.
Berumur 17 tahun sampai dengan 45
tahun.
2)
Susunan Pengurus Karang Taruna dapat
dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
3)
Kepengurusan Karang Taruna sesuai
dengan keorganisasiannya diatur sebagi berikut :
a.
Pengurus Karang Taruna
Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam
Temu Karya di wilayahnya adalah sebagi pelaksana organisasi dalam wilayah yang
bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas
Adat Sederajat setempat.
b.
Pengurus dilingkup Kecamatan yang
disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam
lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
c.
Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota
yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan
jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karng Taruna
dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota
setempat.
d.
Pengurus di lingkup Provinsi yang
disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam
lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e.
Pengurus di lingkup Nasional yang
disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah sebagi pengembangan jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam
lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh
Menteri Sosial.
4)
Susunan pengurus disetiap lingkup
Kecamatan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional disesuaikan dengan kebutuhan
dimasing-masing lingkup.
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7
1)
Pengurus Karang Taruna
Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat melaksanakan fungsi-funfsi
operasional dibidang kesejahteraan sosial sebagi tugas poko Karang Taruna dan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya
yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan
Peraturan Prundang-undangan yang berlaku.
2)
Pengurus disetiap lingkup yang
ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan
kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus dilingkup Kecamatan sampai
dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagi berikut :
a.
Pengelola sistem informasi dan
komunikasi;
b.
Pemberdaya, mengembangkan dan
memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan
pihak lain yang terkait;
c.
Penyelenggara mekanisme pengambilan
keputusan organisasi, pendampingan, dan advokasi;
d.
Konsolidasi dan sosialisasi dalam
rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.
3)
Mekanisme hubungan komunikasi,
informasi, kerjasma dan kolaborasi antar Karang taruna dengan wadah pengurus
dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat
koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan
operasional.
4)
Untuk mendayagunakan pranata
jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi anatr Karang Taruna yang
lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna
yang diatur sebagai berikut :
a.
Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
§ Temu Karya;
§ Rapat Kerja;
§ Rapat Pimpinan;
§ Rapat Pengurus Pleno;
§ Rapat Konsultasi;
§ Rapat Pengurus Harian.
b.
Mekanisme Forum pertemuan tersebut
diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
c.
Forum-forum pertemuan Karang Taruna
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatas, dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh lebeih dari setengah jumlah peserta/pengurus dari lingkup yang
bersangkutan.
d.
Pengambilan keputusan dalam setiap
Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat,
dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
e.
Forum Pertemuan Karang Taruna yang
diadakan secara Nasional dan Khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan
Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, diatur sebagai berikut :
§ Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta/pengurus dari
lingkup Provinsi diseluruh wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari
Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional.
§ Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang
Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3
(dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta yang hadir dan mendapat persetujuan
dari Pembina Fungsional Pusat ( Departemen Sosial).
§ Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagi
bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.
5)
Kedudukan, pemilihan dan masa bakti
pengurus sebagai berikut :
a.
Pengurus Karang Taruna berkedudukan
di desa/kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat.
Pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing-masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.
Pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing-masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.
b.
Pemilihan pengurus dilakukan secara
musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan.
c.
Masa bakti Pengurus Karang Taruna di
Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan
Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional, masing-masing selama 5
(lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk yang kedua kalinya serta
memenuhi persyaratan yang berlaku.
BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
1)
Pengukuhan Pengurus Karang Taruna
Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan
sampai dengan Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang
sesuai dengan tingkatan lingkupnya.
2)
Surat Keputusan Pejabat yang
berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah :
a.
Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah
atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
b.
Surat Keputusan Camat untuk
pengukuhan Pengurus dilingkup Kecamatan setempat.
c.
Surat Keputusan Bupati/ Walikota
untuk pengukuhan Pengurusu di lingkup Kabupaten/Kota setempat.
d.
Surat Keputusan Gubernur untuk
pengukuhan Pengurus di lingkup Provinsi setempat.
e.
Surat Keputusan Menteri Sosial untuk
pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.
3)
Pelantikan Pengurus Karang Taruna
Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan
samapai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkatan lingkupnya masing-masing.
BAB IX
PEMBINA
Pasal 9
1)
Karang Taruna sebagai Organisasi
Sosial Generasi Muda diesluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
2)
Pembina Utama sebagimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.
3)
Pembina Umum, Pembina Fungsional dan
Pembina Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) , di Pusat dan di daerah
adalah :
a.
Pembina di Pusat terdiri :
1.
Menteri dalam Negeri Selaku Pembina
Umum
2.
Menteri Sosial selaku Pembina
Fungsional
3.
Pimpinan Departemen/Kementerian
Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait sebagai Pembina Teknis Karang
Taruna.
b.
Pembina di Daerah terdiri dari :
1.
Pembina Umum
§ Gubernur untuk Provinsi
§ Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota
§ Camat untuk Kecamatan
§ Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk Desa/Kelurahan
atau Komunitas Adat Sederajat
2.
Pembina Fungsional :
§ Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
§ Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
§ Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan
bidang kesejahteraan sosial di Kecamatan dan/atau di Desa/Kelurahan atau
Komunitas Adat Sederajat.
3.
Pembina Teknis.
§ Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait
§ Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan daerah
Kabupaten/Kota yang terkait.
§ Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat
Sederajat yang terkait dengan Penyediaan dukungan bagi peningkatan Fungsi
Karang Taruna di wilayah setempat.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat
diperoleh dari :
1)
iuran Warga Karang Taruna
2)
Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
3)
Bantuan Masyarakat yang tidak
mengikat
4)
Bantuan/Subsidi dari Pemerintah
5)
Usaha-usaha lain yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNSI KARANG TARUNA
Pasal 11
1)
Setiap Karang Taruna dapat membentuk
Majelis Pertimbangan Karang taruna ( MPKT ) pada forum tertinggi ( Temu Karya )
di masing-masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
2)
Majelis Pertimbangan Karang Taruna
dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa
orang Wakil Sekretaris ( sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota
yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di
wilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila
memungkinkan.
Pasal 12
1)
Karang Taruna dapat membentuk Unit
Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;
2)
Unit Teknis dimaksudkan merupakan
bagian yang tidak terpisahklan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya
harus melalui meakanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif
dan sesuai kapasitasnya untuk itu;
3)
Unit Teknis disahklan dan dilantik
oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta
mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna yang membentuknya.
BAB XII
IDENTITAS
Pasal 13
1)
Karang Taruna dapat memiliki
identitas lambang bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982 dan lagu mars serta hymne.
2)
Identitas yang telah ditetapkan
dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmai Karang Taruna dan hanya
dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
3)
Mekanisme penggunaan identitas
Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
Sesuai dengan kebutuhan, setiap
Karang Taruna dapat menyusun dan/atau menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga
berdasarkan Pedoman Dasar Karang Taruna ini.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 15
1)
Hal-hal yang belum diatur dalam
Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pemberdayan Sosial.
2)
Dengan ditetapkannya Peraturan ini,
maka keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/ 1988 tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.
3)
Peraturan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.






0 komentar:
Posting Komentar