Karang
Taruna adalah organisasi sosial
kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Demikian
disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses
dari laman resmi Mahkamah
Konstitusi.
Dari
sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan,
seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini
kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:
“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Perlu
diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri
5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi
muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama
bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina
dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sebelum
membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas
pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya
menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5
Permensos 77/2010).
Untuk
menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6
Permensos 77/2010):
a. mencegah
timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.
menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha
Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan,
memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f.
memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara
berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang
taruna, yaitu:
a. pengembangan
kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja; dan
b. penanggulangan
masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka
pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi
remaja.
Melihat
dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target
dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya
dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya
mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak
menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan
tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang
taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan
program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan
oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos
77/2010).
Pada
tabel berikut ini, akan kami uraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing
pihak tersebut dalam penyelenggaraan program karang taruna:
|
No
|
Pihak yang Bertanggung Jawab dan Berwenang
|
Tanggung Jawab dan Wewenang
|
Dasar Hukum (Permensos 77/2010)
|
|
1
|
Menteri Sosial
|
a. menetapkan
Pedoman Umum Karang Taruna;
b. menetapkan
standar dan indikator secara nasional;
c. melakukan
program percontohan;
d. memberikan
stimulasi;
e. memberikan
penghargaan;
f.
melakukan sosialisasi;
g. melakukan
monitoring;
h. melaksanakan
koordinasi; dan
i.
memantapkan Sumber Daya Manusia.
|
Pasal 22
|
|
2
|
Gubernur
|
a. melaksanakan
tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan
tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan
program pengembangan;
d. melakukan
pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan
penghargaan;
f.
melakukan sosialisasi;
g. melakukan
monitoring; dan
h. melaksanakan
koordinasi.
|
Pasal 23
|
|
3
|
Bupati/walikota
|
a. melaksanakan
tugas pembantuan;
b. melakukan
penumbuhan Karang Taruna;
c. melakukan
pemutakhiran data Karang Taruna;
d. melaksanakan
pembinaan lanjutan;
e. melakukan
pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f.
memberikan penghargaan;
g. melakukan
sosialisasi;
h. melakukan
monitoring; dan
i.
melaksanakan koordinasi.
|
Pasal 24
|
Untuk
tambahan informasi saja ;
Sebagai peraturan pelaksana dari Permensos 77/2010, pada
wilayah provinsi DKI Jakarta telah dibentuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta
No. 8 Tahun 2012 tentang Karang Taruna yang di dalamnya mengatur ketentuan
yang lebih khusus lagi mengenai karang taruna seperti antara lain: organisasi,
anggota dan pengurus karang taruna; musyawarah karang taruna; pembinaan;
program kerja, keuangan; dan sebagainya.
Selain
itu, dalam prakteknya, pelaksanaan karang taruna di desa juga ditetapkan lebih
khusus oleh kepala desa setempat, contohnya dalam Keputusan Kepala Desa
Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang
Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten
Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012 yang khusus mengatur tentang kepengurusan
karang taruna. Keputusan kepala desa tersebut kami akses dari laman resmi Pemerintah
Desa Jatilor Kecamatan Godong Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan
ini sekaligus mengukuhkan pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong
Kabupaten Grobogan dengan susunan keanggotaan pengurus. Pengurus karang taruna
desa ini melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun program kerja
sama dengan pemerintah desa. Pengurus karang taruna dalam keputusan kepala desa
tersebut antara lain terdiri dari: dewan pembina, ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan sekiranya dapat menjadi pedoman bagi
Anda untuk bekerja sebagai sekretaris karang taruna di desa.
Dasar
hukum:
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2. Peraturan
Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3. Peraturan
Gubernur DKI Jakarta No. 8 tahun 2012 tentang Karang Taruna;
4. Keputusan
Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010
tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong
Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012.






0 komentar:
Posting Komentar